
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp10 miliar yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memeriksa tiga dari empat saksi yang dijadwalkan hadir. Selasa (29/7)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menyebutkan ketiga saksi yang memenuhi panggilan adalah SP, Tatang Marhaendrata, dan AK. Sementara satu saksi lainnya, berinisial AR, mangkir tanpa memberikan keterangan.
“Ketiganya telah kami klarifikasi sesuai agenda pemeriksaan. Sementara saksi AR tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Rizky kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada alur penyaluran dan penggunaan dana hibah KONI pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Selain itu, tim penyidik juga menelusuri mekanisme pengambilan kebijakan internal dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Setiap keterangan yang kami gali akan dicocokkan dengan dokumen serta hasil evaluasi tim ahli. Ini penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” tegas Rizky.
Kejaksaan juga memastikan akan melayangkan pemanggilan ulang terhadap AR. Rizky menargetkan proses penyidikan segera tuntas agar kasus ini bisa naik ke tahap penetapan tersangka.
Salah satu saksi yang diperiksa, Tatang Marhaendrata yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mojokerto mengaku kooperatif dan siap memberikan keterangan. Tatang diperiksa terkait posisinya sebagai pengurus KONI periode 2020–2024.
“Biasa saja. Sebagai pengurus tentu saya siap dimintai klarifikasi,” ucap Tatang usai pemeriksaan.
Berbeda dengan sejumlah saksi lain yang mengaku tidak mengetahui status keanggotaannya dalam kepengurusan KONI, Tatang secara terbuka menyatakan dirinya resmi menjadi bagian dari organisasi tersebut.
“Saya hadir saat pelantikan pengurus KONI, jadi memang resmi masuk dalam kepengurusan,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari Mojokerto menerima laporan terkait penyaluran dana hibah sebesar Rp10 miliar kepada KONI Kabupaten Mojokerto dalam dua tahun terakhir.
Sejumlah pengurus telah diperiksa, dan penyidik masih terus mendalami dugaan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran hibah tersebut. *red