Foto : Nampak Kapolres Mojokerto, Kajari Kabupaten, Dandim dan kepala PN saat pemusnahan barang bukti (suaraharianpagi.id/red)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum melalui pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (21/5), dan disaksikan unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bentuk akuntabilitas terhadap putusan pengadilan dan transparansi kepada publik.
“Alhamdulillah, pemusnahan barang bukti hari ini berjalan lancar. Ini adalah bagian dari amanah penegakan hukum yang kami jalankan secara konsisten,” ujarnya.
Sebanyak 39 perkara menjadi sumber barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 14 perkara narkotika, 17 perkara ketertiban umum, dan 8 perkara pidana terhadap harta benda. Barang bukti yang dihancurkan termasuk:
- 80,66 gram sabu
- 10.032 butir pil dobel L
- Uang palsu senilai Rp196,25 juta
- 1.590 botol jamu tradisional ilegal
- Kosmetik tanpa izin edar
- Handphone hasil kejahatan
“Perkara-perkara ini merupakan hasil penanganan dari Januari hingga April 2025. Nantinya akan ada pemusnahan lanjutan pada akhir tahun,” tambah Endang.
Ia juga menyoroti peredaran produk ilegal seperti jamu dan kosmetik tanpa izin sebagai ancaman kesehatan masyarakat.
“Penindakannya dilakukan oleh Polres, dan kami memastikan barang-barang ini tidak kembali beredar,” jelasnya.
Endang menyatakan, barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan akan dihancurkan sepenuhnya, sedangkan barang bukti yang wajib dikembalikan telah diserahkan tanpa biaya kepada pemiliknya.
“Ini bentuk pelayanan publik kami. Bahkan kalau perlu, kami antarkan langsung ke rumah saksi,” tutupnya.
Langkah ini dinilai strategis dalam menjaga marwah hukum dan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di tingkat daerah. *red
