proses pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejari (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari pada Rabu (4/6), sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan proses hukum hingga tuntas.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 274,487 gram dan sebanyak 244.937 butir pil koplo jenis double L. Selain itu, turut dimusnahkan 21 butir ekstasi, 53 botol minuman keras, delapan unit timbangan digital, empat bong atau alat hisap sabu, serta berbagai barang lain seperti pakaian, korek api, dan bungkus rokok.
Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemusnahan ini kami lakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Huruf a, bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Joko.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus yang ditangani Kejari sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti proses hukum secara menyeluruh. Barang bukti yang sudah inkrah harus dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, TNI, dan perwakilan BNN, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. *red
