
Pemusnahkan barang bukti dari 160 perkara pidana di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto (suaraharianpagi.id/red)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Komitmen penegak hukum untuk memberantas tindak pidana terus ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Rabu pagi (24/7), institusi ini memusnahkan barang bukti dari 160 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto, disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan undangan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum atas perkara yang telah inkrah, sekaligus langkah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Srianto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Sabu seberat 2.175,90 gram
Pil double L sebanyak 824.072 butir
Ganja 50,098 gram
Riklona 1.197 butir
Alprazolam 80 butir
Ekstasi 385 butir
Minuman keras 71 botol
Timbangan digital 40 unit
Alat hisap sabu 11 buah
Uang palsu dan barang bukti lain sebanyak 485 item
Semua barang tersebut dimusnahkan menggunakan metode berbeda, sesuai karakteristiknya: dibakar, dipotong, hingga dihancurkan.
“Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai barang bukti ini mencapai ratusan juta rupiah. Tapi lebih dari itu, yang kami tekankan adalah nilai pencegahannya bagi masyarakat,” tambah Joko.
Kejari Kota Mojokerto menegaskan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya prosedural, namun juga memiliki dimensi edukatif. Harapannya, masyarakat semakin sadar terhadap bahaya peredaran narkotika, obat terlarang, serta tindak kriminal lainnya. *red