
Lima pelaku kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia diserahkan ke Polres Mojokerto (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Penanganan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan, menyusul diamankannya kembali tiga dari lima terduga pelaku oleh Kepolisian Resor Mojokerto, Rabu (18/6).
Padahal sebelumnya, kelima orang tersebut sempat dilepaskan karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom. Langkah yang memicu kritik publik terkait lemahnya perlindungan terhadap aset negara.
Ketiga pelaku yang diamankan belum disebutkan identitasnya secara resmi. Namun mereka termasuk dalam lima orang yang sebelumnya tertangkap tangan oleh anggota Intel Korem 082/CPYJ saat menggali kabel bawah tanah di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, pada Jumat dini hari (13/6).
Kelima terduga pelaku tersebut yakni DR (36), JAP (30), HR (41), UH (48), dan SS (38) yang berasal dari wilayah Mojokerto, Malang, hingga Surabaya.
Kepala Satreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, membenarkan bahwa penyidik telah mengamankan kembali tiga orang dari lima terduga pelaku. “Masih tiga mas sementara, dan saya masih kembangkan,” ujarnya singkat.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai status hukum ketiganya serta keberadaan dua orang lainnya, Nova belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Yang lain masih kita dalami perannya,” katanya.
Sebelumnya, pelepasan kelima pelaku sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan akademisi. Polisi berdalih bahwa tidak adanya laporan resmi dari PT Telkom saat itu menjadi hambatan dalam proses hukum, meskipun pelaku tertangkap tangan. Situasi baru berubah setelah PT Telkom akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi pada Senin (16/6).
Laporan inilah yang menjadi dasar bagi aparat untuk mengaktifkan kembali proses penyidikan dan melakukan penangkapan ulang.
Namun begitu, dua dari lima pelaku belum diketahui keberadaannya. Diduga keduanya melarikan diri setelah sempat dibebaskan.
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Belum adanya kepastian status hukum pelaku, identitas yang ditahan ulang, hingga barang bukti yang diamankan, menjadi catatan penting dalam penanganan kasus pencurian yang menyangkut aset vital milik negara.
Kasus ini mempertegas tantangan dalam penegakan hukum atas tindak pidana pencurian aset milik negara. Banyak pihak berharap agar kasus ini tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi juga berlanjut pada proses hukum yang adil dan transparan. *ds