Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto beserta jajarannya ketika membakar barang bukti di halaman belakang kantor kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., C.L.A., menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh jajaran kejaksaan.
Peringatan itu disampaikan saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025).
Dalam sambutannya, Endang mengingatkan agar tidak ada pegawai yang meninggalkan wilayah kerja tanpa surat perintah resmi.
Ia menegaskan, pengawasan kini diperketat oleh Kejaksaan Agung, dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin.
“Meninggalkan wilayah kerja tanpa surat perintah bisa dijatuhi teguran lisan maupun tertulis. Itu sudah masuk dalam catatan kepegawaian,” ujarnya di hadapan para pegawai dan jajaran struktural Kejari Mojokerto.
Menurut Endang, ketegasan ini perlu dijaga agar kinerja lembaga tetap profesional dan akuntabel. Ia juga mengingatkan, setiap pegawai harus berhati-hati dalam mengelola barang bukti agar tidak terjadi penyimpangan.
“Barang bukti, terutama narkotika, harus dijaga betul. Jangan sampai tertukar atau disalahgunakan,” katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pegawai, dan pramubakti Kejari Mojokerto.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dinneke Absari, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa total ada 114 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 113 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tipiring.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 35,537 gram, 39.509 butir pil Double L, uang palsu senilai Rp14,4 juta, minuman keras 23 botol, 9 akun virtual, 17 senjata tajam, 84 potong pakaian, 6 kilogram bahan peledak, serta 4 unit ponsel.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dihancurkan, direndam, atau ditimbun di tanah agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkracht, sekaligus wujud komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tuntas,” ujar Dinneke.
Menutup sambutannya, Kajari Mojokerto juga mengingatkan jajarannya untuk tetap menjaga semangat kerja menjelang akhir tahun anggaran.
“Kita sudah memasuki November, tinggal dua bulan lagi. Pastikan penyerapan anggaran berjalan baik dan seluruh kegiatan terlaksana sesuai target,” kata Endang.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol konsistensi Kejari Mojokerto dalam mendukung upaya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas penyimpangan.*dsy
