Pelaku pemerkosaan saat digelandang ke Mapolres Jember.(Suaraharianpagi.id/red)
Jember – Suaraharianpagi.id
Seorang pemuda berinisial SA (27), warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, ditangkap polisi setelah sempat kabur ke luar kota usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Pelaku diringkus Satreskrim Polres Jember di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari, 14 Oktober 2025, di wilayah Kecamatan Balung. Setelah melakukan aksi bejatnya, SA langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah kakak sepupunya sebelum berpindah ke Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 14 Oktober, kemudian kami ambil alih pada 20 Oktober dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di daerah Sidoarjo pada Kamis kemarin,” ujar AKP Angga, Jumat (24/10/2025).
Menurut Angga, laporan pertama kali diterima Polsek Balung sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kemudian menjalani visum, dan hasilnya keluar pada pukul 16.00 WIB hari yang sama. Karena korban masih trauma, pemeriksaan lanjutan baru dilakukan keesokan harinya setelah diberikan pendampingan.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Korban juga telah kami dampingi penuh, baik secara medis maupun psikologis,” tambah Angga.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus sebelumnya. Hingga kini, SA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember.
AKP Angga menegaskan bahwa Polres Jember akan memproses kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Kami pastikan setiap langkah dilakukan secara hati-hati dan transparan. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pada pemulihan psikologis korban,” tegasnya.
Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.*red
