
Para tersangka tindak kriminal saat digelandang di Mapolres Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Polisi berhasil membongkar praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang dipasarkan melalui media sosial. Dua pria asal Kabupaten Pasuruan diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto saat bertransaksi menggunakan modus under cover buy.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh Aditya Krisna Wirasa (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, motor Honda CBR 150 CC warna hitam dengan nomor polisi S 2007 NBY miliknya raib saat diparkir di rumah kos Dusun Keto, Desa Tunggal Pagar, Kecamatan Pungging.
Saat itu, motor korban dalam kondisi terkunci stang. Namun, begitu korban kembali dari berbelanja, kendaraan yang baru dua tahun dimilikinya sudah hilang. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan segera melapor ke Polsek Pungging.
Menerima laporan, Unit Opsnal Jatanras Polres Mojokerto berkolaborasi dengan Reskrim Polsek Pungging melakukan serangkaian penyelidikan.
Dipimpin Kanit Pidum Ipda Edy Santoso, polisi mendapati motor korban ditawarkan untuk dijual melalui sebuah akun Facebook.
Tim kemudian menyusun rencana penangkapan dengan teknik under cover buy. Polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur janji COD di pinggir jalan Dusun Pucanganom, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (25/7/2025) dini hari.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota bertemu tersangka R.H yang mengaku sebagai perantara. Beberapa saat kemudian, datang A.R yang membawa motor Honda CBR tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Kamis (21/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka dan mesin motor yang dibawa A.R identik dengan kendaraan milik korban, meski STNK yang ditunjukkan terdaftar atas nama orang lain.
Dari interogasi awal, diketahui R.H (35), warga Desa Pucang Anom, Purwosari, berperan menawarkan motor curian lewat Facebook dan telah beberapa kali menjualkan motor dari A.R (54), warga Kecamatan Keraton, Pasuruan. Keduanya berbagi keuntungan dari hasil penjualan motor curian tersebut.
Adapun A.R mengaku memperoleh motor dengan membeli secara daring melalui COD dari orang yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan hanya berbekal STNK tanpa BPKB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CBR 150 CC warna hitam bernopol S 2007 NBY, satu lembar STNK, surat keterangan BPKB dari lembaga pembiayaan, dua unit ponsel milik pelaku, serta STNK lain yang diduga palsu.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Mojokerto. Saat ini kasus masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjualan motor curian lintas daerah,” tegas AKP Fauzy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.*ds