Foto : Wakil ketua umum bidang politik dan hukum Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng.(Dok gerakan rakyat)
Jakarta – suaraharianpagi.id
Gerakan Rakyat dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas dan menuai kontroversi.
Melalui juru bicaranya, Yusuf Lakaseng, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Hukum, Gerakan Rakyat menilai bahwa RUU ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI, yang telah dihapus dalam reformasi 1998.
Dalam pernyataannya pada Minggu (16/3), Yusuf Lakaseng menyoroti tren yang mengkhawatirkan sejak era pemerintahan Joko Widodo, di mana tentara dan polisi aktif kembali diberikan jabatan dalam instansi sipil.
“Kita melihat upaya pemerintah yang perlahan tetapi pasti mengembalikan peran militer di ranah sipil. Ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu tujuan utama reformasi 1998,” tegasnya.
Menurutnya, reformasi telah menetapkan bahwa TNI harus menjadi alat pertahanan negara yang profesional, tidak terlibat dalam politik maupun bisnis, serta tidak menduduki jabatan di instansi sipil.
Namun, RUU TNI justru membuka ruang bagi militer untuk kembali berperan di luar tugas pertahanan negara, yang pernah menjadi masalah besar di era Orde Baru.
Gerakan Rakyat juga menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya mengancam demokrasi tetapi juga berpotensi merusak profesionalisme TNI.
Keterlibatan perwira aktif dalam jabatan sipil dikhawatirkan akan menggeser fokus militer dari pertahanan negara ke birokrasi pemerintahan, yang memiliki mekanisme kerja berbeda dengan struktur militer.
“Jika ini dibiarkan, kita akan melihat semakin kaburnya batas antara militer dan pemerintahan sipil, yang berpotensi menciptakan kebijakan pemerintahan yang militeristik dan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi seperti transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik,” tambah Yusuf.
Gerakan Rakyat mengingatkan bahwa pengalaman sejarah telah membuktikan bagaimana keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil sering kali berujung pada penyimpangan fungsi dan meningkatnya represi terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, mereka menegaskan pentingnya menjaga militer tetap berada dalam jalur profesional sebagai alat pertahanan negara, bukan instrumen politik penguasa.
Sebagai bentuk perlawanan, Gerakan Rakyat mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi pro-demokrasi untuk mengawal pembahasan RUU ini dan menolak segala bentuk intervensi militer dalam pemerintahan sipil. *red
