Jombang – suaraharianpagi.id
Seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Kabupaten Jombang menjadi korban kekerasan seksual. Ia diperkosa secara bergilir oleh tiga pria berinisial KA (52), MIR (21), dan KA (19), yang semuanya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum kejadian, korban dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Salah satu dari mereka kemudian membujuk korban untuk ikut pergi tanpa memberi tahu tujuan mereka.
Tanpa curiga, korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko. Di tempat sepi itulah korban menjadi sasaran kebiadaban para pelaku.
“Awalnya, satu pelaku terlebih dahulu memperkosa korban. Tak lama kemudian, pelaku lainnya datang dan turut melakukan aksi bejat tersebut,” ujar AKP Margono, Sabtu (26/4).
Ia menambahkan, kuat dugaan bahwa para pelaku telah merencanakan kejahatan ini. Korban sendiri mengaku baru menyadari ada pelaku lain setelah diperkosa oleh pelaku pertama. Kondisi korban yang lemah akibat pengaruh alkohol, serta ancaman pembunuhan dari KA, membuat korban tidak mampu melawan.
Saat kejadian, kaki korban bahkan dipegangi oleh salah satu pelaku untuk memudahkannya melakukan tindakan bejat itu.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah, sehingga ayahnya panik dan berusaha mencari keberadaannya.
Saat itu, KA sempat menghubungi ayah korban, berdalih bahwa anaknya berada di rumah KA untuk membantu menjaga anaknya.
Namun, saat ayah korban menjemput, ia melihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh anaknya, termasuk lebam di leher. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ketiga pelaku. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 10 April 2025.
AKP Margono menjelaskan, korban sebelumnya memang mengenal pelaku KA, lantaran sering diminta membantu menjaga angkringan milik KA saat ramai pengunjung.
Kini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. *ryan
