
Keempat orang yang ditetapkan status tersangka oleh Kejati Jawa Timur.(Suaraharianpagi.id/Yuk)
Surabaya — Suaraharianpagi.id
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Kali ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (14/10/2025). Langkah hukum itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
“Penyidikan sudah dilakukan secara intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 219 saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti,” ujar Wagiyo.
Program BSPS sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada 2024, program ini menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan di Sumenep, dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta.
Namun hasil penyidikan menemukan adanya praktik pemotongan dana secara sistematis. Para tersangka diduga memungut “komitmen fee” sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, serta biaya laporan penggunaan dana berkisar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
“Modus ini merugikan negara hingga Rp26,32 miliar. Saat ini auditor sedang menyelesaikan perhitungan final untuk memperkuat dasar penuntutan,” terang Wagiyo.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni:
• RP, Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep 2024;
• AAS, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
• WM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); dan
• HW, pihak terkait dalam pelaksanaan program.
Keempatnya kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Rutan Cabang Kejati Jatim Surabaya.
Wagiyo menegaskan, penindakan kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejati Jatim dalam mengawal penggunaan dana publik agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Tidak ada toleransi bagi oknum yang menjadikan program rakyat sebagai ladang korupsi. Kami akan kawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegasnya.*Yuk