
Tersangka diamankan Polisi di Mapolres Mojokerto Kota (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Seorang mantan kepala cabang dealer mobil di Mojokerto, berinisial BLA (43), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto Kota dalam kasus penggelapan dokumen kendaraan milik pelanggan.
BLA diduga menggelapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik perusahaan pelanggan dengan cara menggadaikannya tanpa seizin pemilik sah, dan menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan kredit di perusahaan pembiayaan.
Kasus ini bermula dari laporan General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, Andrew, pada 24 April 2025. Ia melaporkan bahwa perusahaannya telah membeli satu unit Isuzu Elf tahun 2022 secara tunai dari dealer PT Dwi Jaya Adiwahana di Mojokerto. Kendaraan beserta dokumen seperti STNK dan faktur sudah diterima, namun BPKB tak kunjung diserahkan.
“Setelah diselidiki, ternyata BPKB kendaraan tersebut digadaikan oleh tersangka ke PT BFI Finance,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers, Rabu (14/5).
Siko menjelaskan bahwa BLA menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala cabang pada Maret 2023. Ia mengambil BPKB dari bagian administrasi dengan dalih akan menyerahkannya kepada konsumen. Namun, BPKB itu justru digunakan sebagai agunan pinjaman senilai Rp100 juta di PT BFI Finance.
Tak hanya itu, untuk mencairkan kredit, BLA juga memalsukan dokumen, termasuk kuitansi jual beli dan surat pelepasan kendaraan, agar mobil seolah-olah merupakan miliknya pribadi.
“Pinjaman itu hanya dibayar lima kali cicilan, sementara 19 bulan sisanya masih menunggak. Meski telah dilunasi pada 30 April 2025, BPKB kini kami sita sebagai barang bukti,” ujar Siko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Bukti transfer pembayaran mobil senilai Rp384 juta
- BPKB kendaraan Isuzu Elf tahun 2022 milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi
- Dokumen pengajuan kredit ke PT BFI Finance
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. *ds