
Kantor PUPR Kabupaten Sampang(suaraharianpagi.id/bun)
Sampang – suaraharianpagi.id
Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Banjar, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender yang diduga dimenangkan secara tidak wajar oleh CV Sejahtera Lancar Mandiri.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek tersebut seharusnya melalui proses tender ulang.
Namun, indikasi adanya pemaksaan agar CV tertentu menjadi pemenang menimbulkan kecurigaan adanya praktik manipulasi tender dan gratifikasi.
Jika terbukti, perbuatan ini dapat dijerat pasal 3 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Mohammad Zis, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi oleh media.
Ia bahkan disebut menutupi identitas serta nomor kontak pemilik CV, yang dinilai sebagai upaya menghambat proses penelusuran. Sementara itu, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kabid BPTK Sahron hanya berkomentar singkat bahwa dirinya sedang mengikuti diklat.
Sikap tertutup Mohammad Zis menuai kritik. Ia dinilai seolah menantang aturan hukum karena kerap lolos dari jeratan permasalahan serupa sepanjang kariernya.
Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi mendalam sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini, sosok pemilik CV Sejahtera Lancar Mandiri maupun pelaksana proyek masih belum jelas.
Informasi yang beredar menyebut nama H. Abd. Qodir sebagai pihak yang terlibat, namun ada pula yang menduga pelaksana sebenarnya adalah Kepala Desa Banjar sendiri.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Banjar justru memblokir nomor kontak media, yang dinilai sebagai bentuk upaya menghindar dari persoalan. *bun