Sampang – suaraharianpagi.id
Kepala Sekolah Menengah Pertama Swasta (SMPS) Islam An-Nur 2 Torjun, Desa Ngibul, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Saat dikonfirmasi media mengenai jumlah penerima PIP sejak tahun 2021, Kepala Sekolah menjawab singkat bahwa mekanisme pencairan bantuan sudah sesuai prosedur.
“Saya kan sudah bilang ke sampeyan, sudah sesuai prosedur, dan diambil sendiri oleh wali muridnya. Sekolah hanya memberikan rekomendasi berupa surat keterangan aktif,” ujar Kepala Sekolah SMPS Islam An-Nur 2 Torjun.
Namun, berdasarkan data yang diperoleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Studi Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP), terdapat perbedaan signifikan antara jumlah peserta didik dan penerima manfaat PIP tahun 2021.
Menurut data LSAKP, pada tahun 2021 jumlah siswa laki-laki tercatat sebanyak 45 orang, sedangkan siswi perempuan 40 orang, sehingga total peserta didik adalah 85 orang. Akan tetapi, data penerima bantuan PIP tahun yang sama mencapai 132 siswa dengan total dana Rp81.375.000. Artinya, terdapat selisih 47 penerima yang melebihi jumlah siswa terdaftar.
Menanggapi temuan ini, Sahidi, perwakilan LSAKP, menduga adanya unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Dugaan kecurangan ini ada unsur kesengajaan. Kami mendesak dinas terkait segera melakukan tindakan tegas, termasuk mencabut izin lembaga atau yayasan SMPS Islam An-Nur 2 Torjun. Kami juga akan menindaklanjuti laporan ini agar diproses sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku,” tegas Sahidi.*bun
