
Sampang – suaraharianpagi.id
Dugaan praktik pemalsuan data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Yayasan Darus Salam diduga memanfaatkan program bantuan pemerintah tersebut untuk memperkaya diri.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja S, mengungkapkan jumlah santri di yayasan itu tidak sebanding dengan data penerima bantuan.
“Santri di Yayasan Darus hanya tiga orang, tapi penerima PIP jumlahnya sangat besar. Kalau dihitung semua muridnya, mulai TK, SDS, MI, hingga MTs, paling banyak hanya sekitar 30 orang. Bahkan TK-nya sama sekali tidak ada muridnya,” ujarnya, Senin (1/9).
Saat dikonfirmasi, pemilik Yayasan Darus Salam menanggapi dengan nada keberatan.
“Siapa itu, Mas? Pernyataan seperti itu kan seolah-olah menjatuhkan yayasan kami,” ucapnya singkat.
Namun, ketika wartawan menanyakan lebih detail jumlah murid per kelas hingga total keseluruhan, pemilik yayasan memilih memblokir nomor wartawan.
Sikap tersebut menambah kuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengajuan penerima PIP.
Apabila benar terbukti terjadi pemalsuan data, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, jika terbukti merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Media akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kasus ini akan dikawal hingga ke ranah hukum. *bun