
H. Rif’an Hanum usai melaporkan pengurus PDIP ke kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Mojokerto — Suaraharianpagi.id
Dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol) oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Laporan tersebut diajukan oleh salah satu warga sipil yang mengatasnamakan masyarakat Mojokerto. Pelapor menilai pengelolaan dana Banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 oleh oknum pengurus DPC PDI Perjuangan telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tiga nama yang disebut dalam laporan sebagai terlapor adalah:
– M. R., Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto;
– Haji A.A., Ketua DPC;
– Haji A., Bendahara DPC.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran, antara lain:
– Dugaan pemalsuan tanda terima penggunaan dana Banpol yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan anggaran fiktif;
– Tidak adanya rapat internal antara DPC dan PAC dalam pengambilan keputusan terkait alokasi dana, yang seharusnya menjadi prosedur standar;
– Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dengan kegiatan yang dilaporkan namun diduga tidak pernah dilaksanakan;
– Minimnya transparansi serta keterlibatan anggota partai dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran;
– Pelapor menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan berpotensi melanggar hukum.
Pelaporan ini merujuk pada beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
– Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
– Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat;
– Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana Banpol dari APBD.
Pelapor menekankan bahwa dana Banpol berasal dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan terbuka. Ia berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional.
“Kami tidak ingin Mojokerto tercemar oleh praktik korupsi. Jika memang bersalah, para pihak harus diadili. Jika tidak bersalah, maka harus dibersihkan namanya. Tapi proses hukum harus ditegakkan secara terbuka,” ujar pelapor, H. Rif’an Hanum, Senin (4/8/2025).
Ia juga mengajak media massa untuk turut mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari pengawasan publik.*red