
Sampang – suaraharianpagi.id
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kongkalikong antara pejabat Dinas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang dengan sebuah yayasan di Desa Batuporo Barat kembali mencuat.
Sahidi, anggota LSM Lingkar Studi Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP), menilai Kepala Dinas Kemenag, Pardi, serta Kasi Kemenag, Imam Mahmodi, terkesan menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan yayasan tersebut.
“Tidak mengherankan jika keduanya bungkam, karena ada kemungkinan mereka memiliki hubungan kongkalikong dengan pihak yayasan. Pardi dan Imam seolah berperan sebagai majikan, sementara yayasan menjadi ‘tuyul’ yang selalu menghisap dana untuk kepentingan pribadi,” tegas Sahidi.
Upaya konfirmasi media kepada Pardi maupun Imam tidak membuahkan jawaban. Menurut Sahidi, sikap diam itu menunjukkan ketidakprofesionalan sekaligus kelalaian pejabat publik dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Secara hukum, pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian kewajiban pejabat publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang terbukti lalai atau terlibat dalam praktik tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin, diberhentikan dari jabatan, hingga dipidana.
Lebih lanjut, Sahidi menyebut adanya dugaan manipulasi data penerima bantuan PIP oleh pengawas dan operator yayasan. Ia mencontohkan, jumlah peserta didik riil tidak sesuai dengan data yang diajukan.
“Untuk tingkat TK jumlah siswa nihil, MI hanya tiga orang, dan MA sebanyak 16 orang. Namun data penerima yang diajukan operator mencapai puluhan. Ini jelas pemalsuan dokumen negara,” pungkasnya. *bun