
Foto : Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD bersama Wakil Wali Kota Mojokerto usai pengesahan Raperda (suaraharianpagi.id/red)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna. Rabu(21/5).
Meski disetujui, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota sebagai bahan evaluasi.
Salah satu sorotan utama adalah rendahnya tarif layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah yang dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional atau real cost, sehingga berisiko menurunkan potensi pendapatan daerah.
“Sebanyak 410 jenis layanan di RSUD perlu dilakukan penyesuaian tarif. Jika dibiarkan, pendapatan daerah akan terus tergerus,” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, usai rapat paripurna.
Ery menambahkan bahwa masukan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota.
Penyesuaian tarif layanan kesehatan dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pendapatan daerah, khususnya dari sektor retribusi pelayanan publik.
“Pemkot harus segera mengambil langkah agar pendapatan RSUD tidak terus menurun,” tegasnya.
Raperda ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, yang hadir mewakili Wali Kota Ika Puspitasari, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif.
“Kesepakatan ini mencerminkan tanggung jawab moral dan konstitusional dalam pengelolaan keuangan publik yang dilakukan setiap tahun,” kata Rachman, yang akrab disapa Cak Sandi.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dari DPRD, yang akan dijadikan bahan evaluasi untuk perencanaan anggaran di masa mendatang.
Sementara itu, anggota Banggar dari Fraksi Golkar, dr. Ditha Roosita Ayu Lesyari, menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Contohnya seperti pasar dan rest area yang hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini harus segera dioptimalkan,” ujarnya saat dihubungi suaraharianpagi.id melalui WhatsApp, Senin, 26 Mei 2025.
Ditha menyatakan apresiasi kepada TAPD Kota Mojokerto atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK namun juga tetap mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan harus selalu dikedepankan.
“Anggaran yang dikelola harus tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Mojokerto,” tegasnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Kota Mojokerto berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. *ADV/ds