suasana RDPU bahas status dan kelayakan operasional RS Winarta Mandala di Ruang Rapat Wishnuwardhana. (suaraharianpagi.id/ich)
Malang – suaraharianpagi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas status dan kelayakan operasional Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala yang berlokasi di Kecamatan Pujon.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wishnuwardhana dan merupakan tindak lanjut dari laporan Tim Advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H. & Partners terkait dugaan pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia di tempat tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Amarta Faza, S.T., M.Sos. dari Fraksi Partai NasDem, muncul fakta baru. Forum RDPU mengonfirmasi bahwa lembaga yang selama ini ramai diberitakan bukanlah Rumah Sakit Jiwa (RSJ), melainkan Rumah Singgah Wikarta Mandala yang bernaung di bawah Yayasan Wikarta Mandala.
Perwakilan yayasan, Advokat Tito, menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak berstatus sebagai fasilitas kesehatan kejiwaan, melainkan tempat penampungan sosial yang berizin resmi.
“Banyak pemberitaan yang keliru. Wikarta Mandala bukan RSJ, melainkan rumah singgah sosial yang beroperasi sesuai peraturan dan memiliki izin dari instansi terkait,” tegas Tito di hadapan para peserta rapat.
Rapat juga menyinggung adanya sengketa lahan yang diduga melibatkan Andar Situmorang, yang disebut memiliki kepentingan terhadap lahan tempat berdirinya Wikarta Mandala. Sejumlah anggota dewan menilai, isu dan pemberitaan yang beredar di publik terkesan mengandung motif tertentu dan berpotensi memengaruhi opini masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) selaku kuasa hukum yayasan menegaskan bahwa mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sejak tahun 1963.
“Dokumen kepemilikan kami sah secara hukum. Bahkan kami sudah melaporkan balik pihak yang berupaya merusak lahan milik Ibu Sutiah yang telah memberikan kuasa hukum kepada kami,” jelas Tito yang juga memimpin KHYI.
Dalam surat undangan RDPU bertanggal 27 Oktober 2025, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memberikan klarifikasi dan memastikan kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Forum ini menjadi wadah koordinasi agar seluruh pihak memahami permasalahan secara objektif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Darmadi.
DPRD Kabupaten Malang berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga suasana kondusif dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Malang. *ich
