Ning Ita dan Ketua DPRD menandatangani pengesahan dua raperda menjadi perda (suaraharianpagi.id/red)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (18/6).
Dua perda yang disetujui yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025–2029, serta Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan nota persetujuan dilakukan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Turut hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan kedua raperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah bersinergi dengan tim Pemkot dalam proses yang berlangsung secara dinamis hingga tercapainya persetujuan hari ini,” ujarnya.
Ning Ita menegaskan bahwa pengesahan dua perda ini merupakan bentuk komitmen bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh masukan dan saran dari DPRD akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan dokumen sebelum diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Semua ini adalah bagian dari upaya kita untuk terus bersinergi membangun Kota Mojokerto yang lebih baik. Terima kasih atas dukungan dan semangat kolaboratif yang telah ditunjukkan,” pungkasnya. *red/ds
