Rapat koordinasi bahas Perda KTR di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro.(Suaraharianpagi.id/red)
Bojonegoro – Suaraharianpagi.id
Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meskipun regulasi tersebut bersifat wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, kebijakan KTR tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan sebagai upaya perlindungan kesehatan publik, terutama bagi warga yang bukan perokok. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menekan jumlah perokok aktif di kalangan remaja dan perokok pemula.
Dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro, muncul berbagai pandangan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan kondisi sosial ekonomi warga yang masih bergantung pada industri tembakau.
Ketua Pansus Raperda KTR Sudiyono, S.H., mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam pembahasan sebelumnya adalah rendahnya tingkat edukasi masyarakat, termasuk di kalangan pengusaha rokok dan tembakau.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami esensi dari kebijakan ini. Sosialisasi dan edukasi perlu diperkuat agar tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Sudiyono, Kamis (29/10/2025).
Sementara itu, Sigit Kushariyanto, S.E., M.M., menilai pentingnya menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha. Menurutnya, penerapan Perda KTR menyentuh banyak pihak, mulai dari petani tembakau, penjual, hingga karyawan pabrik rokok.
“Kita perlu melindungi kelompok rentan seperti ibu dan anak, tetapi juga tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para pekerja dan pengusaha rokok,” kata Sigit.
Ia menambahkan, langkah-langkah persuasif harus dikedepankan melalui edukasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Ia juga menyarankan agar rumah sakit dan sekolah bebas dari iklan rokok, serta melibatkan kelompok petani dalam penyusunan aturan tersebut.
Anggota DPRD lainnya, M. Wahid Anshori, menegaskan bahwa penerapan Perda KTR bukan hal yang perlu ditakuti. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah berhasil menjalankan kebijakan serupa melalui pendekatan edukatif dan bertahap.
Senada, Donny Bayu Setiawan, S.H., M.AP., menambahkan bahwa keberadaan Perda KTR merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat. Menurutnya, aturan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penjualan rokok, melainkan menjadi pedoman penting dalam menjaga lingkungan yang lebih sehat.
“Yang terpenting adalah sosialisasi kepada para pengusaha agar mereka bisa menyiapkan ruang khusus bagi perokok, tanpa kesan mendadak dan memaksa,” ujarnya.
Dengan semangat perlindungan kesehatan dan keseimbangan sosial ekonomi, DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan segera menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting menuju Bojonegoro yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.*red
