Sampang – suaraharianpagi.id
Seorang warga Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, mengaku mengalami pungutan liar saat mengurus kelengkapan administrasi pernikahan. Oknum Ketua RT 01 diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Kepada wartawan suaraharianpagi.id, warga yang enggan disebutkan identitasnya sebut saja F mengungkapkan bahwa awalnya ia diminta membayar Rp200.000 untuk mengurus persyaratan surat pindah menikah.
“Katanya, ‘Pak, biayanya Rp200.000.’ Lalu beberapa hari kemudian, setelah semua berkas saya lengkapi, saya serahkan lagi ke bapak saya yang dari awal memang membantu mengurus. Tapi setelah itu, bapak bilang diminta Rp1.000.000 oleh Pak RT,” tutur F singkat.
F mengaku kaget dengan nominal yang diminta. Ia kemudian memutuskan untuk mengurus sendiri keperluan surat tersebut.
“Saya bilang ke bapak, saya mau urus sendiri. Saat saya bertemu langsung dengan Pak RT, beliau bilang, ‘Iya, lebih baik urus sendiri, Kak. Tanya saja ke mas.’ Tapi dari raut wajahnya, saya lihat seperti kecewa dan malu,” ungkap F.
Menanggapi keluhan ini, tim redaksi suaraharianpagi.id menghimbau kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini penting demi menciptakan rasa aman dan adil bagi warga serta mencegah terjadinya praktik pungli di lingkungan pelayanan masyarakat. *bun
