Kasat Reskrim Mangara Panjaitan (kanan) didampingi Kasihumas Jinarwan (kiri). (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
Pelaku ditangkap oleh petugas di wilayah Magetan pada Selasa (03/03) setelah sebelumnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Mojokerto Kota Herdiawan Arifianto melalui Kasat Reskrim Mangara Panjaitan yang didampingi Kasihumas Jinarwan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya peristiwa pada Rabu (04/02) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, tersangka mendatangi korban berinisial K(20) dan diduga hendak melakukan pelecehan. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban yang memergoki kejadian itu dan langsung berteriak.Mendengar hal tersebut, tersangka kemudian menghindar dan duduk di ruang tamu.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan kepada ibu bahwa dirinya telah mengalami pencabulan oleh ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
Korban juga mengungkapkan bahwa tersangka pertamakali melakukan persetubuhan saat dirinya berusia 17 tahun, tepatnya pada Senin (10/03). Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, tindakan tersebut disebut terjadi lebih dari lima kali. Perbuatan itu kemudian berlanjut hingga korban memasuki jenjang perkuliahan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar karakter Koromi, satu celana pendek warna ungu muda, satu celana dalam berwarna hijau tua, serta satu bra berwarna krem.
AKP Mangara menyampaikan bahwa Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan oleh tersangka, “Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.
Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. *ds
