
Tampak pekerja proyek tanpa menggunakan APD di jalan nasional arah Gondanglegi–Srigonco–Bantur, Kabupaten Malang.(suaraharianpagi.id/tim)
Malang – suaraharianpagi.id
Pembangunan merupakan kebutuhan penting bagi suatu daerah. Namun, dalam praktiknya, proses pembangunan seringkali masih menyisakan persoalan teknis yang seharusnya dipatuhi. Hal itu terlihat dalam pengerjaan proyek jalan nasional arah Gondanglegi–Srigonco–Bantur, Kabupaten Malang, yang diduga menyimpan banyak pelanggaran berulang.
Tim media bersama LSM yang turun langsung ke lokasi proyek pada Jumat (5/9) menemukan sejumlah kejanggalan. Di beberapa titik ruas jalan, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3, seperti helm dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Selain itu, pada beberapa tikungan tajam yang tengah dikerjakan juga tidak ditemukan rambu-rambu lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan.
Seorang warga sekaligus pengguna jalan, yang juga wisatawan menuju kawasan pantai selatan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya sangat menyayangkan dan kecewa dengan akses jalan yang membahayakan seperti itu. Jika terjadi kecelakaan, baik laka tunggal maupun beruntun, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Ketua DPC LSM GI Kabupaten Malang, Dedik S, juga menyoroti kondisi proyek tersebut.
“Sejak proyek ini berlangsung hingga sekarang, seingat saya sudah ada dua kecelakaan tunggal yang menyebabkan pengguna jalan meninggal dunia. Salah satunya akibat terpeleset material proyek yang berserakan di tepi jalan,” ungkapnya.

Menurut Dedik, penggunaan APD bagi pekerja lapangan sangat penting. Selain menjadi kebutuhan dasar, hal itu juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alat Pelindung Diri. Aturan tersebut mewajibkan pekerja dilengkapi perlengkapan keselamatan untuk menurunkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ia menambahkan, sanksi bagi pelanggar K3 cukup tegas, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan konstruksi, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti tidak patuh dan berulang kali melanggar aturan keselamatan.
Aturan lain yang relevan juga termuat dalam Permenakertrans Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri serta Permen Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Adapun jenis APD yang wajib digunakan dalam proyek jalan meliputi: helm proyek, pelindung mata dan wajah, sarung tangan kerja, sepatu keselamatan, masker pernapasan, rompi keselamatan (vest), body harness, dan pelindung telinga.
“Jangan sampai aturan K3 hanya sebatas tulisan tanpa dipatuhi. Pengusaha wajib menyediakan APD secara gratis sekaligus memberikan pelatihan kepada pekerja terkait penggunaannya,” tegas Dedik. *tim