
Bupati dan wakil Bupati Jombang sedang temui warga di posko pengaduan rakyat Jombang tolak kenaikan pajak.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si., akhirnya menjawab keresahan warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Didampingi Wakil Bupati Salmanuddin, S.Ag., M.Pd., Sekdakab Agus Purnomo S.H., M.Si., serta jajaran DPRD Jombang, Warsubi menemui langsung warga yang menyuarakan aspirasi di Kebonrojo, Selasa sore (2/9/2025).
Persoalan PBB-P2 ini sudah menjadi perbincangan hangat selama dua bulan terakhir. Puncaknya, pada 13 Agustus 2025, Bupati Warsubi bersama DPRD Jombang menandatangani kesepakatan bersama untuk menurunkan tarif PBB-P2 pada tahun 2026.
“Telah kami tandatangani bersama bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan pasti kami turunkan,” tegas Warsubi, yang disambut tepuk tangan warga.
Berdasarkan perhitungan, Pendapatan Daerah dari sektor PBB-P2 yang pada 2025 tercatat sebesar Rp 43,1 miliar, akan turun pada 2026 menjadi Rp 28,3 miliar. Penurunan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah menanggapi protes warga.
Tidak hanya itu, Bupati Warsubi juga membuka ruang keberatan bagi warga yang merasa terbebani PBB-P2 2025. Mekanismenya, warga bisa mengajukan keberatan melalui kepala desa masing-masing.
“Pak kepala desa akan mendata warga yang keberatan, untuk kemudian disampaikan ke Bapenda Jombang. Bapenda wajib menindaklanjuti keberatan itu,” jelasnya.
Warsubi menegaskan, seluruh kebijakan pemerintah daerah harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Ia menolak jika ada kebijakan yang justru menyulitkan warganya.
“Kami ingin memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan warga Jombang,” pungkasnya.*dsy