
Gus Bupati beri arahan dalam kegiatan Sosialisasi BK Desa untuk Infrastruktur pada P-APBD Tahun Anggaran 2025, di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memastikan seluruh penggunaan Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus kepada Desa berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi BK Desa untuk Infrastruktur pada P-APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/10) siang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Hadir pula perwakilan dari KPK, Kejaksaan Negeri Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota. Peserta kegiatan terdiri atas para camat, kepala desa penerima BK Desa, serta perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Bupati Mojokerto menegaskan bahwa BK Desa merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
“Pelaksanaan BK Desa harus dijalankan secara profesional, proporsional, adil, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun, baik secara administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan korupsi,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Barra.
Ia menekankan, seluruh kegiatan yang dibiayai melalui BK Desa wajib diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tuntas. Pemerintah desa juga diminta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan BK Desa sebesar Rp113,587 miliar untuk memperkuat pembangunan infrastruktur desa. Anggaran tersebut terbagi dalam:
P-APBD 2025 sebesar Rp83,010.000.000 untuk 192 desa di 18 kecamatan dengan total 228 kegiatan, dan
APBD Induk 2025 sebesar Rp30,577.000.000 untuk 67 desa di 17 kecamatan dengan total 98 kegiatan.
“Bantuan ini digunakan untuk kegiatan prioritas yang diusulkan masing-masing desa dan disinergikan dengan pokok-pokok pikiran DPRD,” jelas Gus Barra.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari serapan anggaran atau hasil fisik, tetapi juga dari integritas dan tata kelola yang bersih. Untuk itu, Pemkab Mojokerto akan melakukan pengawasan dan pembinaan intensif melalui Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perangkat daerah teknis lainnya.
“Kami ingin memastikan tidak ada kegiatan yang mangkrak, tidak ada anggaran tersisa tanpa realisasi, dan tidak ada pelaksanaan yang menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa, Gus Barra berharap pembangunan di Kabupaten Mojokerto dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan.
“Membangun Mojokerto bukan sekadar wacana, tetapi kerja nyata melalui BK Desa,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nuryadi, dalam laporannya menegaskan bahwa pelaksanaan BK Desa dijalankan tanpa praktik gratifikasi atau pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kami dari Sekretariat Daerah, khususnya Tim Monev dan Tim Fasilitasi BK Desa, tidak pernah memerintahkan desa untuk memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Nuryadi.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi administratif, tetapi juga memberikan pembekalan hukum dan pencegahan korupsi, dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dari KPK, Kejaksaan Negeri, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota.
“Dengan adanya paparan langsung dari KPK, kejaksaan, dan kepolisian, diharapkan para kepala desa semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola bantuan keuangan desa,” imbuhnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala desa penerima BK Desa sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Semoga sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa semakin kuat dalam membangun Mojokerto menuju kesejahteraan yang berkeadilan,” tutup Nuryadi. *ds