
Bupati jombang menjelaskan kepada wartawan.(Suaraharianpagi.id/redaksi)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan pendataan ulang pajak yang sedang dilakukan bukan untuk menambah beban masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.
Langkah ini, menurut Bupati Jombang Warsubi, justru untuk memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan sehingga adil bagi semua pihak.
“Pendataan ini bukan untuk menekan rakyat, tetapi agar pajak dikenakan secara tepat dan proporsional,” ujar Warsubi saat memberikan keterangan di Jombang, Senin (11/8/2025).
Bupati menjelaskan, Pemkab Jombang menerapkan sejumlah kebijakan konkret untuk meringankan beban pajak masyarakat. Di antaranya:
1. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, sehingga warga dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tanpa biaya tambahan.
3. Diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan.
Warsubi juga mempersilakan warga yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai untuk mengajukan keberatan.
Pemkab, kata dia, sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjutnya, merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Penyesuaian ini wajib dilakukan sesuai Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.
Warsubi menegaskan telah memerintahkan Bapenda Jombang untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Ia memastikan tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026.
“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” tegasnya.
Bupati mengajak seluruh warga mendukung pembangunan Jombang dengan semangat gotong royong.
“Pajak yang dibayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat,” ujarnya.*red