
Kedua tersangka yang diamankan polisi saat konferensi pers.(Suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Mojokerto. Namun, pelarian dua bandit motor akhirnya terhenti setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menangkap mereka dalam operasi di Ngoro, Minggu (10/8/2025) dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Rifqy Sa’dulloh (27), warga Jombang, yang kehilangan dua motor di rumah kontrakannya di Perum Pondok Indah 1, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Sabtu (2/8/2025) pagi.
Dari rekaman CCTV, terlihat tiga pria tak dikenal membawa kabur Honda Vario merah hitam dan Honda Scoopy cokelat hitam miliknya.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto melalui Kasatreskrim AKP Fauzy Pratama menjelaskan, tim gabungan yang melakukan patroli curiga dengan sebuah motor Honda Vario merah di Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro. Setelah dibuntuti, dua pria tersebut tampak hendak merusak gembok rumah kos.
“Satu pelaku berinisial M.M (21), warga Pasrepan, Pasuruan berhasil dibekuk. Sementara seorang rekannya kabur sambil menenteng sebilah pedang,” terang AKP Fauzy, Kamis (21/8/2025).
Tak sampai dua jam, tim kembali berhasil meringkus pelaku kedua, R.H (31), yang juga warga Pasrepan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario merah, 1 bilah pedang, 1 helm bogo hitam, kunci T beserta lima anak kunci, serta dua unit handphone.
Hasil pemeriksaan mengungkap, keduanya sudah melakukan curanmor di empat lokasi berbeda di Mojokerto, termasuk TKP di Pungging dan tiga lainnya di Kecamatan Ngoro.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku bukan hanya sekali beraksi, tapi berulang kali di beberapa titik. Berkat kesigapan tim, mereka berhasil kami tangkap berikut barang buktinya,” pungkas AKP Fauzy.*ds