Para korban didampingi oleh kuasa hukumnya saat di Mapolres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Dugaan penipuan dan penggelapan dalam arisan bernilai ratusan juta rupiah dilaporkan sejumlah warga ke Polres Mojokerto Kota. Para peserta arisan mengaku tidak menerima dana yang dijanjikan meski telah menyetor iuran selama berbulan-bulan.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Januari 2025. Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial EWK (36), warga Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Para korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan para korban, arisan tersebut dikenal dengan nama “Klot Boom 15 Des 2022” dengan nilai arisan mencapai Rp100 juta per peserta.
Arisan itu diikuti sekitar 25 peserta dengan masa pembayaran selama 25 bulan, dimulai pada 15 Desember 2022 hingga 15 Desember 2024.
Dalam sistem yang diterapkan, setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan dengan nominal berbeda-beda sesuai nomor urut yang diambil. Peserta dengan nomor awal harus membayar iuran lebih besar, sedangkan peserta dengan nomor urut akhir membayar lebih kecil.
Namun dalam perjalanannya, arisan tersebut diduga bermasalah setelah sejumlah peserta tidak menerima dana arisan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Salah satu korban, Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, melaporkan kasus tersebut pada 11 Januari 2025.
Ia mengikuti arisan dengan nomor urut 21 dan diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.400.000 setiap bulan sejak 15 Desember 2022.
Berdasarkan jadwal, Amanatul seharusnya menerima dana arisan sebesar Rp100 juta pada 15 Agustus 2024. Namun hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung diberikan oleh pengelola arisan.
Korban sempat menagih kepada terlapor. Namun pembayaran hanya dilakukan secara bertahap dan tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan.
“Hingga saat ini baru dibayar Rp51.400.000, sehingga masih ada kekurangan Rp48.600.000,” ungkap Amanatul dalam laporan polisi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.
Korban lain, Mansyur, S.E., seorang wiraswasta warga Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, juga melaporkan kasus serupa pada 7 Januari 2025.
Ia mengaku pertama kali mengenal terlapor pada tahun 2021 saat mengikuti arisan dengan nominal lebih kecil dan berjalan lancar.
Namun pada September 2022, Mansyur kembali ditawari mengikuti arisan baru dengan nilai Rp100 juta per peserta. Ia kemudian bergabung dalam grup WhatsApp arisan bernama “Klot Boom 15 Des 2022.”
Dalam arisan tersebut, Mansyur mendapatkan nomor urut 25 dengan kewajiban membayar Rp3.000.000 setiap bulan selama 25 bulan.
Korban mengaku telah membayar iuran sejak 15 Desember 2022 hingga September 2024 atau sebanyak 22 kali pembayaran.
Namun arisan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh pengelola dengan alasan ada peserta lain yang tidak membayar iuran.
Meski arisan dihentikan, uang yang telah disetor korban tidak dikembalikan sehingga ia memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Korban lainnya, Latifah, S.Sos., (37), warga Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, juga mengaku mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut pada 11 Januari 2025.
Ia bergabung dalam arisan tersebut setelah ditawari oleh rekannya pada Desember 2022. Selanjutnya ia berkomunikasi langsung dengan terlapor melalui pesan WhatsApp.
Saat itu terlapor meyakinkan bahwa arisan tersebut aman serta memiliki legalitas.
Latifah kemudian mengambil dua nomor arisan sekaligus, yakni nomor 16 dan nomor 20 dengan total kewajiban pembayaran Rp7.800.000 setiap bulan.
Selama mengikuti arisan tersebut, ia mengaku telah menyetor dana hingga Rp94.750.000.
Sesuai jadwal, ia seharusnya menerima dana arisan sebesar Rp200 juta pada Maret 2024. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak pernah diberikan.
Akibat kejadian itu, korban menghentikan pembayaran dan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi dengan kerugian mencapai Rp142.080.000.
Kuasa hukum para korban yang juga Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut.
Namun berdasarkan data dalam grup arisan, jumlah peserta diduga mencapai sekitar 25 orang sehingga kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Yang melapor saat ini ada tiga orang, tetapi di grup arisan itu anggotanya sekitar 25 orang. Kerugian masing-masing korban berbeda-beda,” ujar Jaka saat mendampingi korban di Mapolres Mojokerto Kota, Minggu (7/3/2026).
Ia menyebut kerugian korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada informasi kerugian korban yang nilainya mendekati Rp1 miliar.
Menurutnya, modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar serta berbagai hadiah tambahan atau giveaway, seperti perhiasan emas.
Selain itu, peserta juga dijanjikan mendapatkan dana arisan sebesar Rp100 juta setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Korban dijanjikan hadiah dan keuntungan yang lebih besar dari uang yang disetorkan. Namun faktanya hingga sekarang banyak peserta tidak menerima haknya,” ujarnya.
Jaka menyebut hingga saat ini belum ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pihaknya berharap kasus ini dapat segera ditangani secara serius oleh aparat kepolisian agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami berharap Polres Mojokerto Kota dapat mengatensi perkara ini sehingga proses hukum bisa berjalan cepat. Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun dan para korban sangat dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menilai laporan yang telah masuk seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti lebih lanjut oleh penyidik.
“Korban sudah jelas, yang laporan sudah ada tiga orang korban, kerugiannya juga tidak sedikit. Harusnya kasusnya sudah naik,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut meminta waktu untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Mohon waktunya, kami akan cek dulu,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Dsy)
Tag:
#Kapolresmojokertokota #Satreskrimpolresmojokertokota #Kasusarisan #Jakaprima
