
Foto : JPAW (ayah tiri) korban berhasil diamankan polres Mojokerto Kota (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan luka berat terhadap anak terjadi di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Kejadian ini terungkap pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah guru korban melaporkan kondisi anak tersebut kepada pihak keluarga.
Guru yang melihat kepala korban berdarah mengirimkan foto luka korban kepada tantenya. Keluarga yang menerima laporan segera mendatangi Puskesmas Gedeg, tempat korban mendapatkan perawatan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya, JPAW(26).
“Saat ditanya oleh keluarga, korban mengaku bahwa luka-luka yang dialaminya disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Korban dipukul menggunakan kayu di kepala hingga berdarah serta dipukuli dengan rantai sepeda motor berulang kali di bagian punggung. Selain itu, ditemukan luka bekas sulutan rokok di tangan dan kaki korban,” jelas AKP Siko dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (11/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya dengan cara:
- Memukul kepala korban satu kali dengan batang bambu
- Memukul punggung korban tiga kali dan kaki dua kali
- Memerintahkan korban untuk jongkok-berdiri sebanyak 2.500 kali, namun korban hanya sanggup 50 kali sebelum tak kuat lagi
- Memukul punggung sembilan kali dan kaki tujuh kali menggunakan rantai sepeda motor
“Kekerasan ini diduga terjadi karena tersangka emosi setelah korban ketahuan tertidur saat disuruh belajar,” tambah AKP Siko.

Setelah menerima laporan, polisi segera mengamankan tersangka di rumahnya. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain: Satu rantai sepeda motor sepanjang 25 cm ; Satu batang bambu berwarna kuning sepanjang 50 cm
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar mereka dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. *ds