
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Selasa (4/3) siang
Dalam kesempatan ini, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., serta Kasihumas IPDA Slamet Haryono, memaparkan kronologi kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Salah satu kasus yang diungkap terjadi di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg. Polisi berhasil meringkus dua tersangka, yakni MDP (31) dan RAR (37), yang merupakan pasangan suami istri.
Dalam aksinya, sang suami bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, sementara istrinya berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Melalui rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Gedeg berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Gedeg,” ungkap AKBP Daniel.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu rekening dan kartu ATM BCA serta satu unit ponsel yang digunakan untuk menjual motor hasil curian.
Selain kasus di Gedeg, Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga mengungkap jaringan curanmor lain di wilayah Dawarblandong dan Kota Mojokerto. Polisi menangkap AS (27) di Dawarblandong, serta DA (23), MH (24), dan VK (22) di Kota Mojokerto.
Para pelaku diketahui kerap menyasar lokasi yang minim pengawasan dan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, seperti motor yang ditinggalkan dengan kunci masih tergantung atau disimpan di dashboard.
Kendaraan hasil curian kemudian dijual dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan ada yang digunakan untuk bersenang-senang.
“Modus mereka adalah memetakan lokasi yang sepi, lalu mengeksekusi dengan kunci T sebelum menjual motor hasil curian,” jelas Kapolres.
Dari pengungkapan dua lokasi berbeda ini, polisi berhasil mengamankan tujuh unit motor hasil curian, enam anak kunci palsu, STNK dan BPKB, serta buku tabungan beserta ATM milik pelaku.
Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka. Selain itu, segera laporkan setiap kejadian mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pesan Kapolres.
Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan guna menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. *red