Foto : Kades Randuharjo saat hadiri sidang di pengadilan negeri Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Arista, menghadapi tuntutan dua bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 2 Desember 2024.
Sidang dimulai pukul 16.27 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus. Terdakwa Edo hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja hitam dan celana jeans biru.
JPU Ari Budiarti menyampaikan bahwa Edo Yudha Arista terbukti melanggar netralitas sebagai aparatur desa, yang bertentangan dengan Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan serta denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan satu bulan,” ujar JPU Ari dalam persidangan.
Menurut JPU, tindakan Edo dianggap memberikan contoh buruk bagi aparatur desa dalam menjaga netralitas pada Pilkada. Selain itu, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun, JPU juga mengajukan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan. JPU juga meminta agar Edo membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa, 3 Desember 2024. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.*ds
+ There are no comments
Add yours