Foto : Kades Randuharjo hadiri sidang perdana di PN Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Arista, digelar pada Selasa (26/11/2024) di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dengan terdakwa hadir secara langsung di ruang persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto mendakwa Edo Yudha Arista melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
JPU menuduh terdakwa telah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu, yang dilarang bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, kepala desa, atau pejabat setara lainnya.
Terdakwa diancam dengan hukuman pidana minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan, serta denda minimal Rp600.000 hingga maksimal Rp6.000.000.
“Agenda sidang hari ini hanya berisi pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya akan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi ahli, dengan jumlah lebih dari 10 orang,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Nala Arjhunto.
Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo menjelaskan bahwa pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Ia juga menyebut bahwa proses persidangan kasus tindak pidana pemilu harus diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja sesuai aturan yang berlaku.
“Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli, sebelum memasuki tahapan pembacaan tuntutan, pledoi pembelaan, hingga putusan,” tambahnya.
Persidangan ini menjadi perhatian publik, mengingat netralitas pejabat desa dalam proses pemilu merupakan salah satu kunci keberhasilan Pilkada yang adil dan demokratis. Sidang berikutnya akan menentukan lebih lanjut kelanjutan kasus ini.*ds
+ There are no comments
Add yours