Kades Randuharjo Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada Mojokerto 2024

2 min read

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto memanggil Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024. Minggu (27/10)

Pemanggilan ini dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kades tersebut dengan tumpukan uang tunai, yang diduga akan digunakan untuk politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Sejak Jumat (25/10), kami sudah memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, serta saksi-saksi. Proses klarifikasi masih berlangsung,” ujar Dody di kantornya.

Selain Edo Yudha Arista sebagai terlapor, Bawaslu juga memanggil Suhartono, pelapor dalam kasus ini, serta beberapa saksi lainnya.

Dody menambahkan bahwa pihaknya belum sampai pada tahap menentukan adanya unsur pelanggaran. “Kami masih mendalami peristiwa dan belum membahas unsur pelanggaran yang disangkakan. Saat ini, fokus kami adalah mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada.”

Namun, berdasarkan bukti yang telah diterima, Bawaslu mengindikasikan bahwa Kades Randuharjo bisa terjerat pasal 188 junto pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang netralitas kepala desa. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda minimal Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ahmad Maulana Robitoh, kuasa hukum Edo Yudha Arista, membantah kliennya terlibat dalam politik uang. Menurutnya, video yang beredar hanyalah lelucon antara perangkat desa. “Dalam video itu, Kades hanya bercanda dengan perangkat desa. Tidak ada niat atau tindakan politik uang,” jelas Robitoh kepada wartawan di kantor Bawaslu.

Robitoh juga menegaskan bahwa uang yang terlihat di video tersebut merupakan hasil dari Tanah Kas Desa (TKD) Randuharjo, bukan uang yang akan digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon. “Uang itu murni hasil dari TKD, dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada atau dukungan kepada calon manapun.”

Pihak kuasa hukum menganggap bahwa laporan yang diajukan harus dibuktikan oleh pelapor, sesuai dengan asas hukum yang berlaku. “Kami menunggu bagaimana bukti yang diajukan pelapor, dan akan menyiapkan pembelaan hukum yang sesuai,” pungkasnya. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours