Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni didampingi oleh Kaur Binops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota IPTU Yudha Julianto dan Kasihumas IPDA Agung Suprihandono di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Senin (28/10).
Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni menyampaikan bahwa penganiayaan ini dilakukan oleh DH, seorang pria berusia 35 tahun, warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim penyidik Polres Mojokerto.
Korban dalam kasus ini adalah OT, pria berusia 31 tahun yang juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto dan tinggal di Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. OT bekerja sebagai karyawan swasta, sama seperti pelaku.
AKP Rudy Zaeni menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah salah satu warga di Dusun Jatirowo, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Menurut hasil penyelidikan, kejadian ini bermula saat korban, OT, mendatangi rumah seorang saksi bernama Ferdi untuk meminta bantuan dan mengajak saksi lain, Toro, agar menjemput pelaku DH guna menyelesaikan kesalahpahaman.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku tiba di rumah Ferdi bersama Toro, keduanya datang dengan sepeda motor secara terpisah. Tanpa peringatan, DH tiba-tiba mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menyerang korban. Dalam posisi berdiri, pelaku membacok korban sebanyak tiga kali ke arah kepala. Beruntung, korban berhasil menangkis serangan menggunakan kedua tangannya, meskipun akibatnya kedua pergelangan tangannya mengalami luka parah,” jelas AKP Rudy.
Lebih lanjut, AKP Rudy menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Wali Songo di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, untuk menjalani perawatan lebih lanjut, termasuk operasi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena cemburu setelah mengetahui bahwa korban sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui pesan singkat,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Polres Mojokerto Kota antara lain satu kaos putih dengan bercak darah, satu celana pendek hitam, pisau yang digunakan pelaku, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Pelaku DH dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan main hakim sendiri. *ds
+ There are no comments
Add yours