Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah beraksi di berbagai lokasi di Mojokerto.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (1/10), dengan pelaku berinisial RR (41), seorang warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah insiden pencurian di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang terjadi pada Rabu malam (25/9).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan yang tengah mengendarai motor matic bersama anaknya. Saat kejadian, pelaku merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai Rp 500.000, handphone Oppo A58, serta beberapa dokumen penting lainnya, termasuk KTP, SIM, dan kartu ATM.
Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku RR melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu.
Uang tunai dan handphone korban diambil oleh pelaku, sementara barang-barang lain dibuang di sungai.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak lokasi persembunyian RR di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni, mengungkapkan bahwa RR bukanlah pemain baru dalam kasus kejahatan semacam ini. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus jambret di beberapa wilayah seperti Kediri, Tulungagung, dan Nganjuk.
“Pelaku berhasil kita amankan pada Selasa malam (1/10), sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya di Desa Tunggorono. Ia langsung kita bawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rudy pada media Senin (7/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain handphone Oppo A58, sebuah dusbook, jaket biru tua, celana jeans hitam, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu yang digunakan saat melakukan aksi.
AKP Rudy juga menambahkan bahwa RR beraksi sendirian dan selalu menyasar perempuan yang membawa tas sebagai target utama.
Dalam pemeriksaan, RR mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengungkapkan bahwa kejahatannya di Mojokerto bukanlah kali pertama, melainkan sudah berlangsung di 11 lokasi berbeda sejak Juni 2024.
Beberapa lokasi yang menjadi tempat aksinya termasuk Desa Mojogebang, Desa Kupang, Desa Jetis, dan Desa Betro.
“Sebelum di Mojokerto, saya pernah tertangkap di Kediri tahun 2017 setelah beraksi 30 kali, dan di Nganjuk tahun 2021. Ini ketiga kalinya saya tertangkap,” ungkap RR.
Atas perbuatannya, RR kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat berada di lokasi sepi dan membawa barang berharga, guna menghindari tindak kejahatan serupa. *ds
+ There are no comments
Add yours