Foto: Pelaku pembunuhan wanita asal kediri berhasil ditangkap polres Mojokerto.(suaraharianpagi id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Aksi kejahatan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo, Cangar-Sendi, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024) menjadi sorotan publik.
Seorang wanita bernama Anyk Mariyanni (37), warga Kediri, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, memimpin langsung proses penyelidikan intensif yang melibatkan sejumlah personel Resmob Polres Mojokerto.
Berkat kerja sama antara petugas patroli hutan dan bukti-bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan, Dedi Abdullah alias Bahlul (36), warga Brebes, Jawa Tengah.
Dedi yang sempat melarikan diri hingga ke Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh tim Resmob setelah melakukan perlawanan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen tegas Polres Mojokerto dalam memberantas tindakan kriminal di wilayah hukumnya.
“Saya perintahkan anggota saya untuk mengejar pelaku sampai berhasil. Mereka tidak akan kembali tanpa membawa pelaku keadilan,” tegas AKBP Ihram Kustarto.
Polisi mengungkap bahwa Dedi merencanakan pembunuhan ini dengan sangat matang, mulai dari mengganti pelat nomor mobil korban hingga merencanakan lokasi pembuangan jasad di kawasan hutan.
Motif pembunuhan diduga kuat terkait dengan niat pelaku untuk menguasai harta benda korban, termasuk mobil dan perhiasan.
Selain identitas pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti mobil korban, perhiasan, dan uang tunai.
Upaya cepat dan terencana dari pihak kepolisian ini berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat, meski pelaku sempat melarikan diri.
AKBP Ihram Kustarto menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Mojokerto.
“Siapapun yang mencoba melawan hukum di wilayah kami, akan kami tindak dengan tegas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal,” tandasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum di Mojokerto akan bertindak cepat dan tegas dalam menangani tindak kejahatan.*ds
+ There are no comments
Add yours