Foto : para pengamen yang terjaring razia saat pemeriksaan di polres mojokerto kota
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Puluhan pengamen terjaring dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Mojokerto Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Selasa (17/09) malam.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas pengamen yang dinilai meresahkan.
Dalam razia tersebut, 1 perempuan dan 21 laki-laki pengamen terjaring. Sebagian besar dari mereka merupakan warga Kota Mojokerto yang tinggal di kawasan Balongcangkring, Prajuritkulon.
Setelah ditangkap, para pengamen dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya senjata tajam, narkoba, ataupun konsumsi minuman beralkohol.
AKP Anang Leo Afera menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan merespon keluhan warga.
“Banyak laporan dari masyarakat, terutama melalui media sosial, yang merasa terganggu dengan keberadaan para pengamen. Karena itu, kami menggelar razia untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi warga,” ujar AKP Anang Leo.
Ia menambahkan bahwa para pengamen yang tertangkap akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Pasal 504 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam minggu.
Razia serupa akan dilakukan secara rutin, setidaknya sekali seminggu, terutama di area yang sering ramai dikunjungi warga.
“Patroli bersama Satpol PP akan terus dilaksanakan untuk menjaga ketertiban. Mengenai sanksi, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami hanya bertugas melakukan penindakan awal,” tambah AKP Anang Leo.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, S.H., bersama Kasatpol PP Modjari, S.Sos., kali ini menyisir beberapa lokasi seperti Alun-Alun dan Benteng Pancasila, termasuk sepanjang Jalan Majapahit yang dikenal sebagai tempat aktivitas para pengamen. *ds
+ There are no comments
Add yours