Foto: Pengedar sabu ketika diperiksa di Polsek Trowulan.(dokumen Polsek)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Anggota reskrim polsek Trowulan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu sore 31 Agustus, sekitar pukul 17.30 WIB setelah petugas mencurigai gerak-gerik pria tersebut di jalan raya setempat. Pria yang ditangkap adalah Candra Setiawan (29), warga Dusun Ngentak, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 2,93 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Oppo F9, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi S 2953 QS, serta beberapa barang lainnya seperti tas selempang, tas ransel, dan jaket jeans.
Kanitreskrim Trowulan, IPTU Abdul Wahib, S.Sos., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Trowulan.
“Setelah melakukan pengamatan, anggota kami mencurigai seorang pria yang kemudian dibuntuti oleh Bripka Lukman F dan Briptu Moh. Wanda Arif. Pria tersebut akhirnya dihentikan dan digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku jaketnya,” jelas Iptu Wahib, kepada suaraharianpagi.id, Rabu (4/9/2024).
Dari hasil interogasi, Candra Setiawan mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan melalui sistem “RJ” di Jalan Kedung Cowek, Gading, Tambaksari, Surabaya, dari seseorang yang dikenal dengan nama alias Kacong.
“Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” bebernya.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk proses hukum lebih lanjut.
Candra Setiawan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *SW
+ There are no comments
Add yours