Ingkar Janji, Pemuda Asal Gondang di Amankan Polres Mojokerto Kota

2 min read

Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id

Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak. Acara ini diadakan di Gedung Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Senin siang (15/7).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni didampingi oleh Kasihumas IPDA Agung Suprihandono.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, ES, pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, anggota Satreskrim melakukan penangkapan serta penahanan pada Jumat (12/7),” jelas AKP Rudy.

AKP Rudy juga menambahkan bahwa tersangka menjalin hubungan pacaran dengan korban dan kemudian menyetubuhi korban dengan janji akan menikahinya. Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hawa nafsu.

Korban dalam kasus ini adalah IAL, seorang perempuan berusia 17 tahun 8 bulan, yang beralamat di Jl. Niaga Gg. Buntu, Kel. Sentanan, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto. Sementara itu, tersangka adalah MGS, seorang laki-laki berusia 24 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Dsn. Turi, Ds. Pohjejer, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto.

Peristiwa persetubuhan terjadi di beberapa kesempatan, yaitu: Minggu, 7 Januari 2024, pukul 23.00 WIB di Kamar Kost No. 5, “SURGA KOS”, depan Caffe NR, Lingk. Kuwung, Kel. Meri, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto. Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama. Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, juga di lokasi yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti 1 (satu) buah CD warna orange, 1 (satu) buah Bra warna orange, 1(satu) buah celana panjang warna hitam, 1(satu) buah baju warna hitam

Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat  (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dihukum karena dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,-. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours