Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap 2 Risidivis Curanmor

2 min read

Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H Melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni dan didampingi oleh Kasihumas IPDA Agung Suprihandono Kota menggelar ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) berkedok Go-Jek Online di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota. Senin (22/04)

Berbekal laporan curanmor pada selasa (09/04) dan barang bukti yang ada, Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 2 residivis curanmor di Wilayah hukum Kota Mojokerto pada kamis (11/04) berinisial KM dan JF.

Tersangka, berinisial JF yang ditangkap di jalan Kedungsari Kota Mojokerto bersama dua rekannya saat diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Penangkapan terhadap tersangka dimulai setelah wajahnya dikenali oleh anggota Resmob, dan saat itu tersangka berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir ketika sepeda motor yang dikendarai tersangka terjatuh di simpang empat Jalan Penanggungan Perum Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

“motif curanmor ini dilakukan karena tersangka ingin membeli narkoba. Dari hasil penjualan kendaraan tersebut tersangka menerima keuntungan sekitar 3jt hingga 5jt”, jelas AKP Rudy.

Dari penangkapan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket Ojek Online, flashdisk rekaman cctv, bandel surat keterangan BPKB, kunci sogem, mata kunci T, 4 kunci palsu dan 1 unit honda vario putih.

Dalam penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,1 gram milik tersangka JF. Dengan adanya penemuan tersebut selanjutnya Penyelidikan dikembangkan oleh Satresnarkoba.

“Dalam kejadian tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu lagi, berinisial KM, melarikan diri masuk ke gang permukiman warga. Berkat keterlibatan dan bantuan warga setempat, tersangka KM juga berhasil ditangkap” Ungkap AKP Rudy.

Lebih lanjut, dari pengembangan Tim Resmob tersangka telah  melakukan curanmor di 4 TKP yaitu jalan gajah mada kota mojokerto, jetis, jagalan dan indomaret kutorejo mojokerto. Selain di wilayah mojokerto, tersangka juga mengaku melakukan aksinya di wilayah jombang, lamongan dan sidoarjo.

“Sementara itu, dua tersangka lainnya, berinisial RZ dan PR, yang juga dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis laki-laki (kopling)” Imbuh AKP Rudy

Selanjutnya, penyidikan akan terus dikembangkan. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun Penjara. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours