Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto meraih Paritrana Awards dari Kantor Perwakilan (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut diraih oleh Pemkab Mojokerto sebagai pemerintah daerah terbaik satu dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan itu diserahkan Penjabat Gubernur Jatim kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di Ballroom hotel Shangri-La Surabaya, Rabu, (28/2) siang.
Penghargaan tersebut juga membuktikan bahwa Pemkab Mojokerto mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 27.272 petani tembakau dan pekerja rentan lainnya melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023.
Paritrana Award 2023 ini juga menjadi pengakuan atas kerja keras pemerintah dalam melindungi dan memberikan perlindungan sosial yang baik kepada para tenaga kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman dan terjamin kesejahteraan sosialnya.
Dalam arahannya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan bahwa Universal Coverage untuk para pekerja di Jawa Timur masih cukup rendah. Untuk itu dia mendorong seluruh stakeholder baik Pemerintah Daerah dan swasta terus memaksimalkan program jaminan sosial hingga terwujud universal coverage para pekerja.
Berdasarkan data BPS yang diolah Bappenas pada bulan Desember tahun 2023, jumlah penduduk potensi peserta di Jawa Timur sebesar 14,8 juta orang, dan yang sudah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2023 sebanyak 5,07 juta orang atau 31,7 persen.
Dari 31,7 persen tersebut telah mendapatkan perlindungan dasar dengan rincian, 3,3 juta orang tenaga kerja penerima upah, 1,03 juta orang tenaga kerja bukan penerima upah, sedangkan untuk tenaga kerja konstruksi terdapat 737,8 ribu orang.
Dari data tersebut, Adhy menyampaikan bahwa coverage perlindungan jaminan sosial di Jawa Timur masih tergolong rendah. Oleh karenanya berbagai upaya program pemerintah dalam mendukung meningkatkan Universal Coverage. Salah satunya dengan program penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Paritrana Award.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk segera dilaksanakan sebagai perwujudan dari Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 serta peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 36 tahun 2021. Sehingga Universal Coverage atau sistem penjaminan sosial bagi pekerja-pekerja di Jawa Timur bisa segera terwujud.
“Kalau di dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahap per tahap sampai kepada 100 persen Universal Coverage, maka ini seiring dengan kebijakan kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat semakin tinggi dan kemiskinan semakin turun,” kata Adhy.
Lebih lanjut, Adhy mengatakan dengan terciptanya Universal Coverage diharapkan berseiring juga dengan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Jawa Timur, yang dalam proses pelaksanaannya harus dilakukan melalui sinergitas, kolaborasi dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat.
“Sinergitas dan kolaborasi dari seluruh pihak harus terus ditingkatkan, baik itu BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya. Sehingga tujuan mewujudkan Universal Coverage bisa tercapai menuju keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Timur,” ungkapnya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur,” ujarnya.
“Di mana ini sebagai wujud kehadiran negara bagi pekerja khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan pekerja dan mencegah potensi kemiskinan baru,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga berharap kepada pelaku-pelaku usaha di Jawa Timur memperhatikan kelompok-kelompok rentan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sehingga tercipta kesejahteraan yang berkeadilan sosial, pemenuhan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan lapangan kerja.
“Terima kasih dan selamat kepada para Bupati, Walikota, dan para penerima Paritrana Award dari pihak swasta, pemerintah desa, dunia pendidikan atas kontribusinya selama ini,” ujarnya.
“Semoga kita dapat mendukung bagaimana Jawa Timur membangun sebuah perlindungan sosial, jaminan ketenagakerjaan, sehingga Universal Coverage seluruh pekerja di Jawa Timur mendapatkan perlindungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo mengungkapkan, bahwa Paritrana Award dilaksanakan setiap tahun dengan berbagi kategori khususnya Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kapasitas coverage perlindungan kepada pekerja di wilayah kabupaten/kotanya.
Pihaknya juga terus mendorong kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui upaya di masing masing ekosistem di daerah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Pj. Gubernur atas upaya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Jatim yang terus peduli memberi perlindungan terhadap para tenaga kerja. Dan terbukti dampaknya telah dirasakan oleh 500 ribu pekerja di Jatim tahun 2023 yang muaranya dapat mengurangi kemiskinan ekstrem di Jatim,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Adhy didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jatim menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris pekerja rentan buruh tani asal Kabupaten Mojokerto yang masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000,-. Selanjutnya Pj. Gubernur Adhy menyerahkan penghargaan Paritrana Award kepada 27 penerima dari 9 kategori.
Sebagai informasi, pelaksanaan Penganugerahan Paritrana Award Provinsi Jawa Timur tahun 2023 ini merupakan gelaran yang ke-7 kalinya, dengan sembilan kategori yang dianugerahkan. Yaitu kategori skala usaha kecil/mikro, kategori perusahaan besar sektor keuangan, kategori perusahaan besar sektor perdagangan dan jasa.
Kemudian, kategori perusahaan besar manufaktur dan konstruksi, perusahaan besar sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan. Kategori sektor pendidikan, lalu kategori Pemerintahan Desa/Kelurahan, kategori Kabupaten/Kota dan yang terakhir kategori perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan/pekerja rentan lainnya melalui DBHCHT tahun 2023. *ds
+ There are no comments
Add yours