Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus dua laki-laki biadab berasal dari Kecamatan Jetis dengan begitu tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak dibawah umur.
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Akhmad Rudi Zaeny kedua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda. Ayah tiri korban Sukisno (43) kabur ke Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan kakak ipar korban yakni Totok Hariyanto (31) melarikan diri ke Jogoroto Jombang.
Lebih lanjut disampikan, korban AP (13) merupakan siswi SMP di Kecamatan Jetis. Kejadian ini dilaporkan langsung oleh Ayah kandung korban ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024 dengan bukti pemeriksaan dari bidan setempat.
“perbuatan biadab itu dilakukan dirumah yang mana korban tinggal serumah dengan orang tua Ibu kandung, Ayah tiri dan kakak ipar”, jelas Rudi saat Pers Rilis di di Aula Prabu Hayam Wuruk. Senin (26/02).
Pencabulan itu dilakukan antara bulan November hingga Desember tahun 2023 tanpa sepengetahuan Ibu kandung korban, dimana ayah tiri korban melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Sedangkan kakak iparnya melakukan hingga empat kali.
Barang bukti yang disita yaitu satu celana dalam warna pink, satu celana dalam warna ungu, dua bra warna putih, satu kaos hitam, satu rok panjang, dan satu rok levis.
“Pasal yang kami terapkan pasal 81 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rudi. *ds
+ There are no comments
Add yours