konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., di lobi Mapolres Mojokerto Kota. (suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi kasatreskrim Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., M.Si. dan Kasi Humas Iptu Suhartanto di lobi Mapolres Mojokerto Kota, Senin (2/11).
Keempat tersangka masing-masing berinisial AY (48), FR (34), MZ (34), dan MRA (21). Mereka diduga terlibat dalam tiga perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Mojokerto Kota dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2026.
Dalam salah satu kasus, tersangka AY bersama FR dan MZ diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut rencananya dijual ke wilayah Madura.
Sementara dalam perkara lainnya, tersangka MRA diduga menggunakan modus berkenalan dengan korban. Setelah korban lengah, pelaku mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan, tiga peristiwa pencurian tersebut terjadi di lokasi berbeda. Pertama, di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua, di teras rumah Dusun Jatikumpul, RT 001/RW 003, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Sedangkan kejadian ketiga berlangsung di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Adapun motif pencurian yang dilakukan AY dan FR, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kehidupan sehari-hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam bernopol S 4931 ODI, Honda Scoopy warna merah bernopol M 5466 PH, dan Honda Beat bernopol M 2303 ID.
Selain kendaraan, petugas juga menyita kunci T, helm, jaket, pakaian, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan maupun ketika beraktivitas di lingkungan sekitar.
“Saya harapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Kesempatan itu bisa ada di mana saja. Para pelaku bisa setiap hari berada di sekitar kita. Ketika kita memberikan kesempatan kepada mereka, secara otomatis kita juga memberikan peluang untuk melakukan kejahatan,” tegas AKBP Dody Munandar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Saya harapkan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan apabila ada hal-hal mencurigakan, segera bisa dilaporkan kepada polisi,” pungkasnya.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *ds




