Para pelaku dan tersangka yang berhasil diamankan saat digelandang di Mapolres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto Kota – Suaraharianpagi.id
Aksi konvoi sekelompok remaja di Kota Mojokerto berujung tindak kekerasan yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka akibat senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di dua angkringan di Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polres Mojokerto Kota telah mengamankan 21 orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TD (20) serta dua anak berinisial MK (17) dan FR (16).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Namun, kutipan langsung Kapolres perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian karena tidak tercantum dalam siaran pers yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Berdasarkan keterangan Polres Mojokerto Kota, kejadian bermula saat sekelompok remaja yang diduga tergabung dalam kelompok “AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK” melakukan konvoi.
Rombongan tersebut kemudian terlibat aksi pengeroyokan dan atau penganiayaan di angkringan Mbak Vera, Jalan Empunala. Dalam kejadian itu, tiga orang dilaporkan menjadi korban dan mengalami luka, termasuk luka robek akibat senjata tajam.
Aksi kekerasan kemudian berlanjut ke angkringan Mbak Michel yang masih berada di kawasan yang sama. Di lokasi kedua, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka robek akibat senjata tajam.
Dalam siaran pers, polisi mencatat tiga orang sebagai pelapor atau korban, yakni MRR (19), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto; SN (23), warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; dan ODF (32), warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 18 dan 19 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh sejumlah fakta dan petunjuk yang mengarah kepada orang-orang yang diduga terlibat dalam konvoi maupun aksi kekerasan tersebut.
Polisi kemudian mengamankan 21 orang secara bertahap sejak Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Selasa (20/10/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan dan mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto; MK (17), warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto; serta FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Karena MK dan FR masih berusia di bawah 18 tahun, identitas keduanya perlu dilindungi dalam pemberitaan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Polisi juga mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam serta dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu bilah celurit sepanjang 110 sentimeter, dua bilah celurit masing-masing sepanjang 75 sentimeter, satu bilah parang sepanjang 75 sentimeter, satu buah flashdisk, tiga jaket hoodie, satu pecahan batu bata merah, satu slang berwarna biru, satu ruyung berwarna perak, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan motif para pelaku adalah keinginan untuk menunjukkan jati diri kelompok melalui konvoi yang kemudian berujung kekerasan. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran setiap orang berdasarkan alat bukti yang ada.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Siaran pers Polres Mojokerto Kota menyebut ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kepolisian juga mendalami peran masing-masing orang yang diamankan guna memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi konvoi yang berpotensi memicu keributan dan tindak kekerasan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui kejadian yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.(Dsy)




