Dewi Andari saat menghadiri kegiatan Raker PWI Pasuruan dan sosialisasi Bank Indonesia di Blessing Hills Trawas.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Digitalisasi sistem pembayaran terus didorong Bank Indonesia (BI) untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan secara aman, cepat, dan praktis. Upaya tersebut disosialisasikan kepada peserta Rapat Kerja (Raker) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan Raya yang berlangsung di Blessing Hills, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bank Indonesia Perwakilan Malang menghadirkan Dewi Andari dari Unit Implementasi Pembayaran Nontunai sebagai narasumber. Ia memaparkan perkembangan pembayaran digital, pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta pentingnya perlindungan konsumen dalam menghadapi risiko transaksi keuangan digital.
Dewi Andari menjelaskan, kelancaran sistem pembayaran merupakan salah satu bagian penting dari tugas Bank Indonesia, selain menjaga stabilitas nilai rupiah.
“Bank Indonesia memiliki peran untuk menjaga stabilitas nilai rupiah sekaligus memastikan sistem pembayaran berjalan lancar. Karena itu, kami terus mendorong digitalisasi pembayaran agar masyarakat bisa melakukan transaksi dengan lebih mudah, cepat, aman, dan efisien,” jelas Dewi dalam pemaparannya.
Menurutnya, perkembangan teknologi, terutama penggunaan telepon pintar, membuka peluang bagi masyarakat untuk beralih ke transaksi nontunai. Perangkat yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai kebutuhan tanpa harus selalu membawa uang tunai.
Salah satu materi utama yang disampaikan adalah penggunaan QRIS sebagai standar pembayaran berbasis kode QR. Sistem ini memungkinkan konsumen melakukan pembayaran menggunakan berbagai aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS melalui satu kode QR milik pedagang.
Dewi menerangkan, sebelum adanya standardisasi QRIS, pedagang kerap harus menyediakan beberapa kode QR dari penyedia jasa pembayaran berbeda. Kehadiran QRIS membuat proses pembayaran menjadi lebih sederhana karena satu kode dapat digunakan oleh berbagai aplikasi yang kompatibel.
“Dengan QRIS, pedagang tidak perlu menyediakan banyak kode QR untuk setiap penyedia jasa pembayaran. Konsumen juga lebih mudah bertransaksi karena cukup menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS,” terangnya.
Ia menambahkan, penggunaan QRIS memberikan sejumlah keuntungan, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Bagi masyarakat, transaksi menjadi lebih praktis karena tidak memerlukan uang tunai dan tidak perlu menyiapkan uang kembalian. Sementara bagi pedagang, pembayaran digital dapat membantu pencatatan transaksi menjadi lebih tertata.
Dalam pemaparannya, Dewi juga menjelaskan perbedaan QRIS statis dan dinamis. QRIS statis menggunakan kode yang tetap, sedangkan QRIS dinamis dapat menampilkan nominal pembayaran sesuai dengan nilai transaksi. Fitur tersebut membantu mengurangi risiko kesalahan memasukkan jumlah pembayaran.
Selain pembayaran di toko atau warung, QRIS juga terus dikembangkan untuk mendukung kebutuhan transaksi yang lebih luas, termasuk sektor UMKM dan pariwisata serta pembayaran lintas negara sesuai dengan negara dan layanan yang telah bekerja sama.
Bank Indonesia juga mendorong penerapan digitalisasi pembayaran di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini antara lain mencakup elektronifikasi penerimaan pajak daerah dan transaksi belanja pemerintah.
Menurut Dewi, penerapan transaksi digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, mendukung transparansi, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Bank Indonesia turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perbankan, pelaku usaha, dan berbagai instansi terkait untuk memperluas penggunaan sistem pembayaran digital.
Pelaku usaha yang ingin menerima pembayaran menggunakan QRIS dapat mengajukan pendaftaran melalui penyedia jasa pembayaran yang berizin dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Dengan semakin luasnya penggunaan QRIS, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memahami tata cara transaksi yang benar serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Dalam sesi sosialisasi, Dewi juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan transaksi menggunakan QRIS, termasuk larangan membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pembeli hanya karena memilih pembayaran menggunakan QRIS.
“Jika masyarakat menemukan adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen karena menggunakan QRIS, hal tersebut dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi,” ungkapnya.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar penggunaan pembayaran digital tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Masyarakat juga diminta memastikan transaksi dilakukan melalui aplikasi resmi, memeriksa nominal pembayaran sebelum mengonfirmasi transaksi, serta menyimpan bukti pembayaran.
Selain membahas sistem pembayaran, sosialisasi tersebut juga menyoroti perlindungan konsumen dari risiko penipuan keuangan digital.
Dewi menyampaikan bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
IASC merupakan pusat koordinasi penanganan penipuan transaksi keuangan yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Masyarakat yang mengalami penipuan diimbau segera membuat laporan melalui kanal resmi IASC, menyiapkan bukti transaksi dan informasi terkait, serta menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan.
Langkah cepat diperlukan agar laporan dapat segera ditindaklanjuti. Namun, pelaporan tidak menjamin dana pasti kembali karena penanganannya bergantung pada kondisi transaksi dan hasil proses yang dilakukan pihak terkait.
Edukasi mengenai keamanan transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat seiring berkembangnya layanan keuangan digital.
Setelah pemaparan materi dari Bank Indonesia, kegiatan dilanjutkan dengan sesi berbagi pengalaman atau sharing session yang menghadirkan Ketua PWI Gresik, Deni Ali Setiono, dan Ketua PWI Mojokerto, Aminuddin Ilham.
Sesi tersebut menjadi ruang bagi para wartawan untuk bertukar pengalaman, memperluas wawasan, serta memperkuat komunikasi dan sinergi antarorganisasi kewartawanan.
Melalui kegiatan ini, Raker PWI Pasuruan Raya tidak hanya menjadi forum untuk membahas penguatan organisasi, tetapi juga sarana peningkatan kapasitas wartawan dalam memahami perkembangan teknologi pembayaran dan isu perlindungan konsumen.
Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat menjadi bekal bagi wartawan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, khususnya mengenai pemanfaatan transaksi digital yang aman dan bertanggung jawab.(Dsy)




