Terduga pelaku penipuan dan penggelapan motor saat ditangkap polisi.(Foto: Istimewa)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Unit Reskrim Polsek Jombang Kota menangkap Andik Angga Pamungkas (31), warga Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya. Tersangka diringkus di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (14/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Moch Alil Nastain (29), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta setelah sepeda motor miliknya yang dipinjam tersangka tidak kunjung dikembalikan.
Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi S 3207 ZZ.
Tersangka berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Korban kemudian menjemput tersangka dan mengantarkannya ke rumah nenek tersangka di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban berusaha menghubungi tersangka melalui telepon maupun pesan singkat, tetapi tidak mendapatkan respons.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (14/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujar AKP Edy Widoyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Andik di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, tanpa perlawanan.
Menurut AKP Edy, tersangka diduga menggunakan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan memiliki keperluan tertentu. Namun, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah pura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih ada keperluan, namun kemudian barang bukti tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya,” ungkap AKP Edy.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Jombang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan BPKB sepeda motor Honda Vario milik korban sebagai barang bukti.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan tersebut. Polisi juga menelusuri pihak yang menerima gadai kendaraan guna mendukung proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Dsy)




