sidang lanjutan perkara perdagangan wire rope (tali baja) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU menghadirkan Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, sebagai saksi.(suaraharianpagi.id/red)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Rantai pasok, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga pencatatan administrasi merek menjadi pokok pembahasan dalam sidang lanjutan perkara perdagangan wire rope (tali baja) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9).
Perkara tersebut menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menghadirkan Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Andre menjelaskan mekanisme pengadaan dan distribusi wire rope yang dilakukan PT BPI. Menurutnya, produk tersebut diperoleh perusahaan dari supplier, yakni PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Andre mengatakan, barang yang diterima PT BPI dari supplier disertai dokumen sertifikasi SNI, khususnya untuk produk dengan merek Dongwa.
“Barang yang kami terima dari supplier dilengkapi dengan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), khususnya untuk merek Dongwa,” kata Andre saat menjawab pertanyaan Hakim Anggota Edi Saputra P Lawi.
Ia juga menjelaskan bahwa PT BPI menjalankan fungsi sebagai distributor dan tidak melakukan perubahan terhadap bentuk fisik produk yang diterima dari supplier.
Keterangan tersebut berkaitan dengan dakwaan mengenai adanya perubahan merek dari Dongwa menjadi Unistrand. Andre membantah bahwa perubahan tersebut dilakukan melalui aktivitas fisik terhadap barang di gudang perusahaan.
“Kami tidak melakukan penempelan merek pada fisik barang. Peralihan Dongwa ke Unistrand itu hanya berupa pencatatan secara administrasi internal perusahaan,” tegasnya.
Andre juga menyampaikan bahwa transaksi yang dilakukan perusahaan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ia menyebut selama proses distribusi tersebut tidak pernah menerima keluhan dari konsumen terkait aspek keselamatan produk.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, menilai keterangan saksi dalam persidangan menjadi bagian penting untuk menguji unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Perkara ini tidak cukup dilihat semata-mata dari persoalan administratif sertifikasi. Harus dibuka secara objektif bagaimana pemahaman klien kami saat barang diterima, dokumen penyerta dari supplier, serta statusnya yang hanya sebagai distributor,” papar Edward.
Menurut Edward, pihaknya meyakini terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran hukum.
Perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada September 2025.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa terdakwa terkait dugaan ketidaksesuaian izin SPPT SNI pada produk dengan merek edar Unistrand. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yang mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Perindustrian, UU Standardisasi dan UU Perdagangan.
Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dan keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim. *red




