Bukti tindakan DC merusak pagar dengan memasukkan besi spion ke lobang pagar.(suaraharianpagi.id/tim)
Malang – suaraharianpagi.id
Aduan keluarga terkait dugaan tindakan intimidasi oleh seorang debt collector (DC) perusahaan pembiayaan mendapat respons dari aparat penegak hukum. Polsek Pakis, Polres Malang, turun melakukan tindak lanjut setelah menerima informasi mengenai dugaan tindakan penagihan yang dinilai membuat keluarga tersebut merasa tertekan.
Persoalan itu bermula ketika seorang nasabah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan roda dua selama sekitar dua bulan. Dalam proses penagihan, keluarga korban mengaku mengalami tindakan yang mereka nilai intimidatif dari pihak yang disebut sebagai DC perusahaan pembiayaan.
Dampak kejadian tersebut disebut turut dirasakan oleh ibu dan anak yang masih di bawah umur. Keluarga mengaku mengalami trauma dan merasa tidak nyaman untuk kembali ke rumah karena masih teringat dengan perkataan yang mereka anggap bernada ancaman.
Informasi mengenai dugaan kejadian tersebut diterima awak media pada Minggu (27/9). Selanjutnya, tim yang terdiri dari unsur media dan lembaga swadaya masyarakat melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah dari jajaran Polsek Pakis yang menurunkan personel untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Pada Selasa (29/9), keluarga yang mengaku menjadi korban juga memberikan klarifikasi kepada pihak Polsek Pakis mengenai kejadian yang mereka alami.
Kepada awak media, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sekeluarga berharap agar kejadian ini bisa ditindaklanjuti secara hukum dan sangat menyayangkan tindakan DC yang arogan seperti itu,” ujar korban.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena proses penagihan pembiayaan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, maupun ketentuan perlindungan konsumen tidak dapat dibenarkan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa masyarakat yang menghadapi persoalan penagihan dapat menggunakan sejumlah kanal pengaduan yang tersedia.
“Ada banyak cara yang bisa dilakukan jika hendak melaporkan DC, seperti melalui 157, portal resmi perlindungan konsumen (APPK), WhatsApp 081-157-157-157, AFPI, Satgas PASTI, bahkan kepolisian juga bisa,” ujarnya.
OJK saat ini menyediakan layanan Kontak 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 untuk layanan konsumen. Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan OJK/APPK.
Kenali Aturan Penagihan
Masyarakat juga diimbau memahami hak dan kewajiban dalam proses penagihan pembiayaan. Berdasarkan informasi OJK, tenaga penagihan pada perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.
Dalam melakukan penagihan, identitas dan dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan juga penting untuk diperiksa oleh konsumen. Penagihan semestinya dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan dan tidak menggunakan ancaman maupun tindakan yang merendahkan konsumen.
Untuk persoalan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, ketentuan mengenai eksekusi juga memiliki persyaratan tersendiri. OJK menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia wajib mendaftarkannya, dan eksekusi benda jaminan harus memenuhi ketentuan peraturan mengenai jaminan fidusia.
Karena itu, masyarakat disarankan tidak langsung melakukan konfrontasi apabila menghadapi persoalan penagihan. Konsumen dapat meminta identitas dan dokumen resmi pihak penagih, mencatat kronologi kejadian, menyimpan bukti komunikasi maupun rekaman yang diperoleh secara sah, serta menggunakan kanal pengaduan resmi apabila merasa haknya dilanggar.
Sementara itu, dugaan intimidasi terhadap keluarga di wilayah Pakis tersebut masih memerlukan penanganan dan pendalaman dari aparat penegak hukum. Keterangan dari pihak keluarga merupakan versi korban dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut.
Langkah Polsek Pakis menindaklanjuti aduan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga sekaligus menjadi ruang klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses penagihan. *tim




