Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan dan Monitoring Evaluasi Perizinan Khusus HOREKA di Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds-kom)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto mulai memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel, restoran, kafe, dan usaha terkait pariwisata (HOREKA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan sektor usaha tersebut turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Pemetaan menjadi salah satu poin yang ditekankan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan dan Monitoring Evaluasi Perizinan Khusus HOREKA. Rakor tersebut membahas kondisi perizinan sekaligus peluang penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan dari aktivitas usaha HOREKA.
Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, mengatakan perkembangan sektor HOREKA memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan pariwisata Kota Mojokerto. Terlebih, Pemkot Mojokerto telah mengusung branding kota wisata sejarah budaya melalui Spirit of Majapahit.
“Kita ingin pariwisata di Kota Mojokerto berkembang. Kita sudah mengambil branding Mojokerto sebagai kota wisata sejarah budaya dengan Spirit of Majapahit. Tentu kita membuka ruang agar perhotelan, restoran, kafe dan ekonomi kreatif lainnya bisa berkembang. Tetapi sektor-sektor tersebut juga harus memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Menurut Ning Ita, meningkatnya aktivitas usaha dan kunjungan masyarakat perlu diimbangi dengan penerimaan daerah. Terlebih, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan fiskal dalam penyusunan anggaran.
Ia menyampaikan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 telah selesai dan akan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan APBD 2027. Sementara itu, masih terdapat defisit anggaran dan belum ada kepastian terkait tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat untuk tahun mendatang.
“Mindset kita sekarang harus mencari potensi pendapatan daerah. Sekecil apa pun potensinya, kalau bisa menghasilkan PAD, harus kita lakukan dan kita optimalkan. Jangan dibiarkan,” tegasnya.
Karena itu, Ning Ita meminta perangkat daerah terkait tidak hanya mencatat jumlah pelaku usaha HOREKA, tetapi juga melakukan pendataan secara menyeluruh. Pemetaan meliputi jumlah hotel, restoran, kafe dan usaha terkait lainnya, jenis serta status perizinan, kewajiban yang harus dipenuhi, hingga potensi PAD yang dapat digali.
“Silakan dipetakan ada berapa hotel, berapa restoran, berapa kafe, kemudian dari masing-masing itu perizinannya apa saja yang harus mereka miliki. Dari setiap perizinan itu ada potensi PAD atau tidak. Setelah itu baru kita rumuskan strategi,” jelasnya.
Ning Ita menegaskan, potensi penerimaan daerah tidak hanya dilihat dari aspek perizinan. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi sumber pendapatan lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha HOREKA.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pajak daerah. Di Kota Mojokerto, sejumlah objek pajak sektor usaha telah masuk dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Dengan pemetaan yang lebih menyeluruh, hasil monitoring dan evaluasi diharapkan tidak berhenti pada pendataan administratif. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan perizinan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor HOREKA. *ds-kom




